Fatwa MUI main forex
FATWA MUI TENTANG TRADING FOREX
Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)
Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia :
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang pertama :
Forex Dalam Hukum Islam
بسم الله الرحمن الرحيم
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1. Ada Ijab-Qobul : ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
- Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
- Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
- Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
- Suci barangnya (bukan najis)
- Dapat dimanfaatkan
- Dapat diserahterimakan
- Jelas barang dan harganya
- Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
- Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan".
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
“Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
“Kesulitan itu menarik kemudahan.”
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
Menimbang :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :
1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
2. "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. "Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
4. "Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."
5. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu
Memperhatikan :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kami
MEMUTUSKAN :
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA
KETERANGAN: Untuk mata wang GBP/USD jarak HIGH – LOW bisa dibawah 90 pips dan boleh memakai TP: 20, SL: 40. Karena pergerakan harga GBP/USD lebih tinggi daripada mata wang lainnya.
(Kalau pasar berindikasi untuk bergerak flat atau stabil, maka sebaiknya JANGAN order posisi dulu dengan teknik ini, karena bisa loss)
(jika untuk penggunaan pada mata uang GBP/USD range yang dipakai adalah + – 200 pips )
Atau jika anda ada memasang perintah otomatis untuk posisi Hedging (open posisi secara berlawanan di mata uang yg sama) , jangan lupa untuk membatalkannya juga bila anda sudah berhasil men-take profit atau terkena stop loss.
Jika anda bertransaksi sebanyak 1 x 10 pips per harinya , dalam seminggu anda akan profit sebanyak:
1 x 10 pips x 5 hari = 50 pips per minggu , atau = 50 x 4 = 200 pips per bulannya
(1 minggu di Forex = efektif 5 hari, dan 1 bulan di Forex = efektif 20 hari)
Bila setelah akhir bulan dan ternyata hasil trading anda kurang dari 10% , jangan anda paksakan untuk mencapai target 10% per bulan, karena lebih baik masih ada profit daripada anda loss (kehilangan profit) di bulan tersebut. Toh Anda juga masih bisa memperolehnya lagi di bulan-bulan berikutnya. (kendalikan emosi dan jangan serakah !)
Anda bisa Online mulai 13.20 GMT…liat pergerakan chart setelah 13.30 GMT gak begitu besar sebab cenderung menunggu berita dlm waktu yang cukup dekat pada 14.00 GMT.
Maka anda kudu lihat price GBP/USD di 13.55 GMT. Yakni Bid 1.7254 dan Offer 1.7255. Dengan perhitungan setelah News 14.00 GMT akan terjadi pergerakan besar sebagaimana kebiasaan tiap hari.
Kedua Order SELL pada Price Type”Stop” dgn patokan posisi “BID”, yakni : Sell at 1.7244 TP 1.7204 SL 1.7254.
Dah, abis itu…anda bisa liat sendiri. Mana yang kesentuh. Ternyata kemaren kesentuh di Order Sell…dalam 2 menit dah mencapai 20 Pips dan 20 menit TP Kena. Biasanya 5 menit TP dah kena. Kemaren dah kejadian anjlok yg kedua pada 10.00 GMT (News Market Eropah) yg turun sampai 100 pips. Anda Bisa Buktikan, bahwa RSI(14) yg dibawah 25 setelah efek 10.00 GMT di GBP/USD masih bisa membuat Down lagi sekitar 80 Pips pada 13.30 GMT sewaktu US Market Open…. Efek dari NEWS yang LUAR..BIASA..!!!!
Nah…Profit bisa anda hitung sendiri. Kalo 20-30 pips sehari…LUMAYAN lho…itung2 tanpa mesti pahami hasil analisis News-nya apa, tanpa musti pake analisis Fundamental, tanpa analisis Technical dgn seabreg-abreg indikator. Kuncinya adalah 5 menit sebelum News keluar, terutama pada London Market 10.00 GMT (untuk Profit 10-20 pips) dan terutama sekali pada USA Market 13.30 GMT (untuk Profit 20-30 pips).
Setelah anda berhasil masuk profit tersebut…. selanjutnya terserah anda, tetapi saran saya sebaiknya anda TIDUR & Mimpi Indah…. tunggu 30 Pips besok di News selanjutnya.
Cukup Ambil 20 Pips…siapin Margin 50-60 pips tiap hari. kalo lewat 60 pips berarti gagal.
Pake GBP/USD.
Pada Chart 30 menit (Meta4) atau 1 Jam (Meta4), saya pake Indikator MA(20) dan MA(50), MACD, Stochastic 8,3,5 dan RSI(14).
Jika :
Price > Ma(20) ———————–> Buy
Price = Ma(20) = Ma(50) ————> Lihat MACD + Stoch, >70 = sell atau < 70 =” Buy,” 55 =” Sell” price =” ma(20)”
Kalau buat pemula, tidak ada pair tertentu yang digunakan buat main. Main yang mana saja bebas nanti juga terasa pair mana yang paling enak dimainkan. tapi biasanya kebanyakan main di 4 pasangan pair (e/u,g/u,u/c,u/j
kalau sesi atau jam trading bisa sepanjang market buka dari pagi hari sampeai pagi lagi, tapi kalau mau yang pergerakan marketnya “seru” main di jam market eropa sampe jam market amerika–dari jam 2 siang sampai jam 3 pagi–